Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Peserta Kegiatan

winner d
Update: Penghitungan PPh Pasal 21 telah diperbarui melalui PMK 168/2023. Baca selengkapnya pada artikel berikut ini: PPh Pasal 21 Peserta Kegiatan sesuai PMK 168/2023
Pengertian Peserta KegiatanPenghasilan yang diperoleh oleh seseorang karena keikutsertaannya dalam suatu kegiatan (kuis, lomba, rapat, dan lain-lain) adalah salah satu jenis penghasilan lain yang merupakan penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 sebagaimana diatur  dalam PER-32/PJ/2015 pada Pasal 1 nomor (7) adalah:

“orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang tidak dikecualikan oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan, termasuk penerima pensiun.”

Berdasarkan Pasal 1 nomor (13) PER-32/PJ/2015, yang dimaksud dengan peserta kegiatan adalah :

“orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut.”

Lebih lanjut lagi, Pasal 3 huruf (f) dalam PER-32/PJ/2015 menerangkan bahwa termasuk juga dalam kelompok penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:

1.peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan perlombaan lainnya
2.peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja
3.peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu
4.peserta pendidikan dan pelatihan atau
5.peserta kegiatan lainnya

sejalan dengan itu, Pasal 5 ayat 1 huruf (f) pada PER-32/PJ/2015 menyatakan bahwa penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 adalah imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.

Penghitungan PPh 21 atas Penghasilan yang Diterima Oleh Peserta Kegiatan

Untuk menghitung PPh Pasal 21 bagi Peserta Kegiatan, cara penghitungan yang digunakan adalah:

pph21

Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan PPh 21 bagi Peserta Kegiatan merupakan pembayaran/hadiah/penghasilan yang bersifat utuh tidak terdapat komponen pengurang yang diberikan seperti PTKP yang digunakan sebagai pengurang dalam penghitungan PPh 21 bagi pegawai Tetap. Tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan diatur dalam Undang-Undang PPh Pasal 17 ayat (1) bagi Wajib Pajak dalam negeri adalah sebagai berikut:

Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif Pajak
  Sampai dengan Rp 50.000.000,00  5% (lima persen)
  Di atas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 250.000.000,00  15% (lima belas persen)
  Di atas Rp 250.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00  25% (dua puluh lima persen)
  Di atas Rp 500.000.000,00  30% (tiga puluh persen)

Bagi peserta kegiatan yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pemotongan PPh Pasal 21 dikenakan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki  NPWP.

Kewajiban Pemotong PPh 21 atas Penghasilan yang Diterima Oleh Peserta Kegiatan

Penyelenggara kegiatan sebagai pemotong pajak harus memenuhi kewajibannya sebagai berikut:

1.Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan memberikan Bukti Potong kepada penerima penghasilan.
2.Menyetorkan ke Kas Negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
3.Melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak yang bersangkutan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Contoh Kasus Peserta Kegiatan

Contoh Kasus 1

Ahmad Sadikin merupakan atlet tenis profesional Indonesia yang bertempat tinggal di Bandung. Pada bulan Februari 2016 Ahmad Sadikin menjuarai kompetisi tenis Indonesia Super Series dan memperoleh hadiah sebesar Rp 60.000.000. Kemudian, pada bulan Juli 2016 Ahmad Sadikin menjuarai kompetisi tenis yang diselenggarakan oleh PT. Anugerah Semesta dan memenangkan hadiah sebesar Rp. 20.000.000. Ahmad Sadikin memiliki NPWP.

PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah kompetisi Indonesia Super Series tersebut adalah:

5% x Rp 50.000.000
15% x Rp 10.000.000
=
=
Rp 2.500.000
Rp 1.500.000 +
Rp 4.000.000

PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah kompetisi tenis PT. Anugerah Semesta adalah:

5% x Rp 20.000.000 = Rp 1.000.000

Dari contoh ini dapat terlihat bahwa PPh 21 atas penghasilan yang diterima oleh peserta kegiatan tidak berlaku kumulatif dimana PPh Pasal 21 dipotong setiap kali orang tersebut menerima penghasilan, bukan atas akumulasi penghasilannya selama 1 tahun sehingga pemotongan PPh 21 untuk peserta kegiatan berdiri sendiri.

Contoh Kasus 2

Imran Ali merupakan manajer produksi PT. Bintang Gemerlap yang berkedudukan di Bandung. Guna meningkatkan kualitas kerja pegawai bagian produksi PT. Bintang Gemerlap, Imran Ali dikirim oleh PT. Bintang Gemerlap untuk mengikuti seminar “Meningkatkan Kinerja dan Produktivitas Karyawan” di Jakarta selama 5 hari. Imran Ali mendapatkan uang saku sebesar Rp.500.000 tiap harinya selama berada di Jakarta.

PPh Pasal 21 yang terutang atas uang saku yang diterima oleh Imran Ali adalah:

5%xRp.2.500.000 (5xRp.500.000)    = Rp.125.000

Contoh Kasus 3

PT. Khazada mengadakan perlombaan penjualan untuk 20 orang pegawai pemasaran. Untuk lima orang pegawai dengan nilai penjualan tertinggi akan diberikan hadiah masing-masing sebesar Rp. 20.000.000,00. Mr. Ali (status TK/0 dan ber-NPWP) satu-satunya pegawai pemasaran yang berhasil mencapai nilai perjualan tertinggi.

Penghitungan PPh Pasal 21 atas hadiah perlombaan yang harus dipotong oleh PT. Khazada adalah sebagai berikut:5%xRp.20.000.000            = Rp1.000.000*

*Mr Ali sebagai pegawai tetap juga menerima gaji pokok pegawai sebesar Rp.5.000.000 dan membayar iuran pensiun Rp.100.000 tiap bulannya. Apabila PT Khazada tidak memperlakukan hadiah lomba sebagai komponen penghiitungan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap, maka :

Penghitungan PPh 21 atas Gaji

Gaji   12 x Rp5.000.000Rp 60.000.000
Pengurang:
Biaya Jabatan (5%xPh bruto)Rp3.000.000
Iuran pensiunRp1.200.000 –
Total PengurangRp   4.200.000 –
Ph. Neto setahunRp 55.800.000
PTKPRp 54.000.000 –
Penghasilan Kena Pajak (PKP)Rp   1.800.000
PPh 21 terutang
5%x Rp.1.800.000Rp 90.000
PPh 21 terutang tiap bulannyaRp 7.500

Dengan demikian PPh 21 yang dipotong atas Gaji dan Hadiah Perlombaan adalah Rp 1.007.500 (Rp1.000.000 + Rp7.500 )

Namun, apabila PT. Khazada memperlakukan hadiah lomba Mr. Ali sebagai bonus (penghasilan tidak teratur) maka penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

Gaji  12 x Rp5.000.000,00Rp 60.000.000
BonusRp 20.000.000 +
Rp 80.000.000
Pengurang:
Biaya Jabatan (5%xPh bruto)Rp4.000.000
Iuran pensiunRp1.200.000 +
Total PengurangRp   5.200.000  –
Ph. Neto setahunRp 74.800.000
PTKPRp 54.000.000 –
Penghasilan Kena Pajak (PKP)Rp 20.800.000
PPh 21 terutang 5%x Rp20.800.000Rp 1.040.000
PPh 21 atas gaji setahunRp 90.000
PPh 21 atas bonus:Rp 950.000
PPh 21 akhir masa pajak (Rp90.000 : 12) + Rp950.000)Rp 957.500

Kesimpulannya adalah apabila PT. Khazada  memperlakukan penghasilan (dalam hal ini hadiah lomba penjualan) ini sebagai bonus, maka akan terjadi kemungkinan selisih jumlah PPh 21  sebesar Rp 50.000, (Rp 1.007.500 – 957.500), jika dibandingkan dengan tanpa memperlakukan hadiah lomba penjualan dalam komponen perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap.

Referensi

1.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
2.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2015 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
3.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait